Minggu, 03 Juni 2012
AZAS LEGALITAS
Karena negara kita Indonesia ini juga adalah negara hukum jadi postingan saya kali ini tentang azas legalitas hehehe 😁
Asas legalitas ini termasuk dalam asas hukum pidana. Teman-teman tau Hukum Pidana itu apa?
Ya bener,Hukum Pidana itu ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Nah sedangkan azas legalitas ialah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dengan perundang-undangan. Dengan kata lain,jika tidak tercantum didalam undang-undang perbuatan itu tidak bisa kita pidanakan atau dituntut. Tetapi semuanya juga berdasarkan hakim. Kalau ada seorang hakim yg pernah mempidanakan suatu perbuatan di masa lalu dan di masa sekarang perbuatan itu terjadi lagi, hakim tidak masalah mempidanakannya meskipun perbuatan itu tidak tercantum dalam undang-undang.
Dan juga misalnya setelah perbuatan itu terjadi perubahan dalam Peraturan Undang-undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya buat terdakwa tersebut.
Semoga bermanfaat teman-teman :")
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar